Friday, March 7, 2014

4 Lelaki Dihukum Rotan Atas Kes Homoseksual

 07 Mac 2014
Kano - Empat lelaki di Nigeria dihukum rotan  dengan rotan kuda. Keempatnya dinyatakan bersalah sebagai homoseks oleh mahkamah syariah   di negara tersebut.

Seperti dilansir AFP, Jumaat (7/3/2014), keempat lelaki yang berusia 22-28 tahun ini telah menerima hukuman rotan masing-masih sebanyak 15 kali. Eksekusi hukuman rotan ini dilakukan secara tertutup setelah mereka menjalani sidang vonis di MahkamahTinggi Syariat di Daerah Unguwar Jaki.

Pegawai Mahkamah setempat, Abdul Mohammed menuturkan bahawa perbicaraan kes ini digelar tertutup demi alasan keselamatan. Terutama setelah adanya massa yang marah melakukan penyerangan di mahkamah dan mendesak keempat lelaki tersebut dihukum mati.

"Keempat lelaki tersebut... dalam perbicaraan dihukum 15 kali hukuman rotan dan hukuman denda 20 ribu naira  oleh pmahkamah dan hukuman tersebut langsung dilaksanakan," terang Abdul Mohammed.

"Perbicaraan dijalankan secara tertutup dari publik dan hukuman  telah dijatuhkan dan dieksekusi sebelum beritanya menyebar," imbuhnya.

Keempat lelaki  ini merupakan sebahagian dari tujuh lelaki yang ditangkap oleh Komisi Syariat Negara Bagian Bauchi pada 6 Januari lalu di sebuah kelab malam khusus gay.

Penangkapan ini dilakukan setelah Presiden Nigeria Goodluck Jonathan menandatangani undang-undang yang melarang pernikahan sejenis dan hubungan sesama jenis. Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa saja yang melakukan perserikatan sesama jenis terancam hukuman maksimal 14 tahun penjara. Sedangkan bagi orang yang mendukung kelompok dan kelab gay terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Undang-undang (UU) ini memicu kecaman dunia internasional. Banyak pihak yang meyakini bahwa kasus ini didalangi oleh UU baru, yang seolah memperkuat hukum yang sudah ada, yang isinya mengkriminalisasi kaum homoseks di negara tersebut. Secara tidak langsung, UU ini memberikan kewenangan kepada otoritas Syariat Federal untuk memberlakukan UU anti-homoseksual.

No comments:

Post a Comment