Sunday, April 27, 2014

3 Lelaki Dihukum Gantung di Depan Umum

26/04/2014 
 
Gambar hiasan
Teheran - Tiga lelaki Iran dihukum gantung di depan umum. Ketiganya dinyatakan bersalah telah membunuh seorang pendakwa, Mousa Nouri di wilayah konflik dekat perbatasan Afghanistan.

Nouri bernama Mousa Nouri mati ditembak di kota Zabol, Provinsi Sistan-Baluchestan pada November 2013 lalu. Dia ditembak mati bersama pemandunya. Demikian seperti dilaporkan  berita IRNA dan dilansir AFP, Sabtu (26/4/2014).

Ketiga  lelaki yang dieksekusi mati tersebut bernama Omir Piri, Alireza Dehmardeh dan Iman Galavi. "Divonis mati kerana membentuk pasukan pengganas dan membunuh Nouri," demikian tulis IRNA.

Masih menutur   berita IRNA, ketiganya dieksekusi mati pada Sabtu (26/4) pagi waktu setempat. Ketiga lelaki tersebut dihukum gantung di depan publik dan di lokasi yang sama ketika Nouri mati ditembak.

"Setelah Mahkamah Agung menguatkan keputusan," jelas IRNA.

Pembunuhan Nouri sempat diklaim dilakukan oleh kelompok ekstremis Sunni setempat. Jaish-ul Adl mengklaim bertanggung jawab atas pembunuhan  Nouri dan menyebutkan sebagai aksi balas dendam atas eksekusi gantung massal terhadap pemberontak Sunni oleh otoriti Iran yang didominasi Syiah.

Namun otoriti Iran membantah klaim Jaish-ul Adl tersebut. Pegawai Iran menyebut pembunuhan tersebut dilakukan oleh kelompok penyelundup dadah yang menyimpan denda terhadap  Nouri.

Sistan-Baluchestan merupakan wilayah yang dihuni sebahagian besar warga minoritas Sunni. Wilayah tersebut juga sejak lama menjadi markas militan Sunni serta para pelaku perdagangan dadah.

Tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, rompakan bersenjata dan perzinahan terancam hukuman mati di Iran yang memberlakukan hukum syariat sejak masa revolusi Islam tahun 1979 silam. Menurut catatan PBB, lebih dari 170 orang dieksekusi mati di Iran sepanjang tahun 2014 ini. Setiausaha PBB Ban Ki-moon sempat memperingatkan tingginya jumlah eksekusi mati di Iran. Dia menuturkan, sedikitnya 500 orang mati dihukum gantung pada tahun 2013 lalu.
   sumber:detikNews

No comments:

Post a Comment