03 Apr 2014
Merdeka.com - Mahkamah Perlembagaan Turki kelmarin memutuskan larangan akses terhadap media
sosial Twitter diberlakukan pemerintah Turki telah melanggar hak
kebebasan berekspresi rakyat dan kerananya akses ke Twitter harus
segera dipulihkan.
Mahkamah itu memutuskan secara bulat pemerintah harus
mengakhiri larangan yang dibuat pada 20 Mar lalu itu, setelah Perdana
Menteri Recep Tayyip Erdogan bersumpah bakal 'menghapus Twitter',
seperti dilansir surat khabar the Los Angeles Times, Khamis (3/4).
Erdogan dan pemerintahnya telah mensasarkan media sosial dengan tuduhan mengganggu penyidikan korupsi
di tingkat tertinggi di Turki. Pengguna Twitter telah mengunggah tautan
rakaman audio dan video yang memberatkan pegawai atasan dari pemerintah
Turki dan rakan Erdogan, termasuk anaknya, Bilal.
Akses ke Twitter dan YouTube disekat di Turki setelah keduanya
menolak permintaan dari pemerintahan Erdogan untuk menghapus kicauan dan
video terkait korupsi dikalangan Erdogan itu.
"Semua orang memiliki hak untuk mengekspresikan dan menyebarluaskan fikiran dan pendapat mereka, baik dalam tulisan atau gambar, atau
melalui media lain, secara individual atau kolektif," ujar Mahkamah
Konstitusi Turki dengan mengutip Pasal 26 Konstitusi Turki.
Mahkamah berbasis di Ankara itu telah mengirimkan sebuah salinan keputusan mereka kepada otoriti pengawas media pemerintah atau TIB dan
kepada Kementerian Komunikasi, Transport dan Maritim Turki, dengan
permintaan agar segera melakukan apa yang diperlukan untuk memulihkan
akses, seperti dikutip televisyen Turki NTV.
Mahkamah rendah minggu lalu juga menyatakan sekatan pemerintah
terhadap media sosial adalah ilegal. Tetapi larangan tetap berlaku di
mana kementerian pemerintah Erdogan mengklaim meminta jangka waktu
selama 30 hari untuk mempersiapkan respon terhadap keputusan sebelumnya.
Banyak pakar teknologi Turki berhasil menghindari hambatan yang
dikenakan terhadap Twitter dan YouTube dengan mengakses keduanya melalui
situs-situs asing. Namun hambatan resmi yang tetap berlaku di Turki
membuat frustasi akses domestik yang normal.
"Jika pihak berwenang terus mencemooh putusan pengadilan maka mereka
akan menghadapi tindakan hukum lebih lanjut," ujar Metin Feyzioglu,
presiden Turki Bars Association, sebuah organisasi bagi
pengacara-pengacara Turki, kepada Daily Hurriyet.
No comments:
Post a Comment