Thursday, April 3, 2014

Mahkamah Turki minta Erdogan tarik balik larangan Twitter

 03 Apr 2014

Mahkamah Konstitusi Turki minta Erdogan cabut larangan Twitter
Recep Tayyip Erdogan. foreignpolicy.com

Merdeka.com - Mahkamah Perlembagaan Turki kelmarin memutuskan larangan akses terhadap media sosial Twitter diberlakukan pemerintah Turki telah melanggar hak kebebasan berekspresi rakyat dan kerananya akses ke Twitter harus segera dipulihkan.

Mahkamah itu memutuskan secara bulat pemerintah harus mengakhiri larangan yang dibuat pada 20 Mar  lalu itu, setelah Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan bersumpah bakal 'menghapus Twitter', seperti dilansir surat khabar the Los Angeles Times, Khamis (3/4).

Erdogan dan pemerintahnya telah mensasarkan media sosial dengan tuduhan mengganggu penyidikan korupsi di tingkat tertinggi di Turki. Pengguna Twitter telah mengunggah tautan rakaman audio dan video yang memberatkan pegawai atasan dari pemerintah Turki dan rakan Erdogan, termasuk anaknya, Bilal.

Akses ke Twitter dan YouTube disekat di Turki setelah keduanya menolak permintaan dari pemerintahan Erdogan untuk menghapus kicauan dan video terkait korupsi dikalangan Erdogan itu.
"Semua orang memiliki hak untuk mengekspresikan dan menyebarluaskan fikiran dan pendapat mereka, baik dalam tulisan atau gambar, atau melalui media lain, secara individual atau kolektif," ujar Mahkamah Konstitusi Turki dengan mengutip Pasal 26 Konstitusi Turki.

Mahkamah berbasis di Ankara itu telah mengirimkan sebuah salinan keputusan mereka kepada otoriti pengawas media pemerintah atau TIB dan kepada Kementerian Komunikasi, Transport   dan Maritim Turki, dengan permintaan agar segera melakukan apa yang diperlukan untuk memulihkan akses, seperti dikutip televisyen Turki NTV.

Mahkamah rendah minggu lalu juga menyatakan sekatan pemerintah terhadap media sosial adalah ilegal. Tetapi larangan tetap berlaku di mana kementerian pemerintah Erdogan mengklaim meminta jangka waktu selama 30 hari untuk mempersiapkan respon terhadap keputusan sebelumnya.

Banyak pakar teknologi Turki berhasil menghindari hambatan yang dikenakan terhadap Twitter dan YouTube dengan mengakses keduanya melalui situs-situs asing. Namun hambatan resmi yang tetap berlaku di Turki membuat frustasi akses domestik yang normal.
"Jika pihak berwenang terus mencemooh putusan pengadilan maka mereka akan menghadapi tindakan hukum lebih lanjut," ujar Metin Feyzioglu, presiden Turki Bars Association, sebuah organisasi bagi pengacara-pengacara Turki, kepada Daily Hurriyet.

No comments:

Post a Comment