29 Apr 2014
Doktor
Badawi dinyatakan berada di antara 37 orang yang meninggal setelah pasukan
keselamatan Mesir membubarkan dua kem tunjuk perasaan dari para pendukung
mantan Presiden Muhammad Mursi pada 14 Ogos tahun lalu. Namun,
namanya masuk dalam salah satu dari 683 pendukung Ikhwanul Muslimin yang
dijatuhi hukuman gantung kelmarin oleh sebuah mahkamah di Negera
Sungai Nil itu.
Kes ini tidaklah unik. Seorang peguam mengatakan dua terdakwa
lainnya yang dijatuhi hukuman mati oleh mahkamah di pusat Kota Minya
atas tuduhan melakukan demonstrasi dalam mendukung mantan Presiden
Muhammad Mursi itu ternyata sudah meninggal di hari berlangsungnya
protes pada Ogos tahun lalu, seperti dilapor web Emirates247,
Selasa (29/4).
Ini adalah sebuah contoh ekstrem dari apa yang masyarakat
internasional gambarkan sebagai sandiwara mahkamah dari pengadilan
massal yang hanya dilakukan dua kali dengan sesi singkat dan
mengakibatkan hukuman mati bagi ratusan terdakwa, di mana sebahagian besar
dari mereka bahkan tidak dalam tahanan.
Peguam Khaled Elkomy mengatakan sidang dijalankan kemarin itu hanya
berlangsung selama sepuluh minit. Tidak satu pun dari para terdakwa
dibawa ke mahkamah untuk dibicarakan
Beberapa wanita dari keluarga para terdakwa pengsan di luar mahkamah usai mendengar vonis mati dijatuhkan Hakim Said Youssef
Sabry.
Sabry menjatuhi vonis mati terhadap 683 terdakwa, termasuk Muhammad
Badii, pemimpin Ikhwanul Muslimim, organisasi kini dilarang di Mesir,
setelah menyatakan mereka bersalah atas kes pembunuhan dan percubaan
pembunuhan dari beberapa polis pada 14 Ogos tahun lalu ketika
terjadinya demonstrasi.
Sabry pada Mar lalu telah meringankan hukuman terhadap 492 terdakwa
divonis mati menjadi penjara seumur hidup dari sebuah pengadilan massal
serupa lainnya. Namun, dia tetap memvonis mati 37 orang bakinya.
"Di antara mereka adalah doktor Badawi, yang tertembak dan meninggal
di hari insiden yang dituduhkan terhadap para terdakwa," kata Samia Abu
Amr, saudara Badawi, sambil memegang selembar kertas kusut berisi 37
daftar nama telah meninggal pada Ogos tahun lalu.
"Keluarga Badawi menerima panggilan mahkamah pada 23 AOgos tahun
lalu, sembilan hari setelah kematian Badawi," kata peguam Muhammad
Abdul Wahab. Dia tidak memberikan nama depan sang doktor.
Pendakwa Abdul Rahim Abdul Malik mengatakan hanya 73 dari 683
terdakwa yang dijatuhi hukuman mati kelmarin berada dalam tahanan.
Sementara lainnya mempunyai hak untuk sebuah mahkamah ulang jika
mereka menyerahkan diri.
"Setidaknya tiga dari mereka yang dinyatakan bersalah sedang berada
di luar negera di hari terjadinya dugaan pelanggaran dan memiliki visa
Arab Saudi untuk membuktikannya," ujar peguam Arabi Mabrouk.
"Mahkamah bahkan tidak melakukan kaji selidik dasar terhadap para terdakwa," ujar kolega Mabrouk, Muhammad Salama.
Samia mengatakan saudaranya itu tidak pernah berpartisipasi dalam
setiap protes. Dia menjelaskan namanya telah ditambahkan ke daftar
terdakwa semata-mata kerana dia telah menolak untuk memberikan wang
untuk seorang anggota polis .
Merdeka.com
No comments:
Post a Comment