29/7/14

Aksi pembakaran rumah warga Kristian di Pakistan. dailymail.co.uk
Sekelompok orang ramai di Pakistan membunuh seorang wanita yang merupakan anggota ajaran sesat serta dua cucunya, setelah seorang anggota dari
sekte itu dituduh mengunggah bahan yang menghujat di Facebook, kata polis kelmarin. Ini menjadi contoh terbaru dari meningkatnya kekerasan terhadap kelompok minoriti.
Korban, termasuk seorang gadis tujuh tahun dan adiknya masih bayi,
merupakan anggota Ahmadiyah, yang menganggap dirinya muslim tetapi
percaya pada nabi selepas Nabi Muhammad. Sebuah hukum Pakistan pada 1984
menyatakan mereka sebagai non-muslim dan banyak orang Pakistan
menganggap mereka sesat, seperti dilansir situs the Huffington Post, Isnin (29/7).
Polis mengatakan kekerasan terjadi pada Ahad di Kota Gujranwala,
sekitar 220 kilometer sebelah tenggara Ibu Kota Islamabad, dimulai
dengan pertengkaran antara pemuda, salah satunya anggota Ahmadiyah
dituduh mengunggah bahan yang dianggap menggugat
"Kemudian, kerumunan massa terdiri dari 150 orang datang ke balai
polis menuntut pendaftaran kes penghujatan terhadap terdakwa," kata
seorang polis yang menolak disebutkan namanya.
"Di saat polis bernegosiasi dengan orang ramai, massa yang lain
menyerang dan mulai membakar rumah anggota Ahmadiyah," ujar dia.
Pemuda yang dituduh membuat unggahan di Facebook itu tidak cedera, jelas dia
Warga bernama Munawar Ahmed, 60 tahun, mengatakan dia membawa
tetangganya yang ketakutan itu untuk diselamatkan dari serangan massa.
"Para penyerang menjarah, mengambil barang-barang apa pun yang boleh
mereka ambil, mengeluarkan mebel ke jalan dan membakarnya. Beberapa
terus melemparkan api ke udara," kata dia. "Ramai polis tiba tetapi
mereka hanya berdiri di pinggir jalan dan tidak melakukan intervensi."
Polis mengatakan mereka telah mencuba untuk menghentikan massa.
Salim ud Din, seorang jurucakap untuk komuniti Ahmadiyah,
mengatakan ini adalah serangan terburuk terhadap komunitinya sejak
serangan simultan terhadap tempat ibadah Ahmadiyah yang menewaskan 86
anggota Ahmadiyah empat tahun lalu.
Di bawah hukum Pakistan, Ahmadiyah dilarang menggunakan salam umat
Islam, melaksanakan solat layaknya muslim atau merujuk tempat ibadah
mereka sebagai masjid.
Tuduhan penghujatan meroket di Pakistan, mulai dari satu kes pada
tahun 2011 sampai setidaknya 68 kes pada tahun lalu, menurut Komisi
Hak Asasi Manusia Pakistan. Sekitar seratus orang telah dituduh
melakukan penghujatan pada tahun ini.
Pekerja hak asasi mengatakan tuduhan semakin digunakan untuk
menyelesaikan dendam peribadi atau untuk mengambil properti milik
tertuduh.
[fas] merdeka.com
No comments:
Post a Comment