3/1/15
Merdeka.com - Data
dilaporkan Polis Manchester, mengejutkan publik. Seperti
dilansir Mirror, Jumaat (2/1), kes perkosaan di negara itu meningkat
tajam, termasuk oleh pelaku di bawah umur. Diperkirakan lebih dari 1,000
anak-anak terlibat kejahatan seksual baik sebagai pelaku maupun korban.
Paling parah adalah perkosaan anak berusia tujuh, dibantu kawannya
yang masih delapan tahun. Keduanya memperkosa remaja perempuan berusia
13 tahun.
Lantaran di bawah umur, detail identiti kedua pelaku tidak diungkap
dalam laporan polis tersebut. Kronologi juga dirahsiakan untuk menjaga
psikologi korban.
Undang-undang Britain juga melarang mereka di bicarakan di mahkamah. Negeri
Ratu Elizabeth itu sampai sekarang belum memiliki penjara maupun mahkamah anak-anak(juvana).
"Sebetulnya kondisi ini mengecewakan, terutama bagi para korban.
Dalam situasi normal, seandainya pelaku bukan di bawah umur maka
kejahatan mereka bisa diadili," kata Detektif Superintenden Jon
Chadwick.
Komisaris Polisi Tony Lloyd menyerukan perlunya keterlibatan orang
tua maupun warga sekitar, supaya anak-anak tidak terlibat kasus hukum.
Angka yang dirilis aparat hukum cukup mengkhawatirkan. Sejak 2011 hingga
2014, ada 956 pelaku kejahatan di bawah 10 tahun. Mayoritas kriminal
sedang seperti penodongan, pemerkosaan, hingga kepemilikan narkoba.
"Memang idealnya anak-anak itu bisa dihukum atas kejahatannya. Tapi
yang lebih penting, (orang tua dan keluarga lainnya) mereka tidak akan
merasa bersalah bila sejak awal tidak diajari mana yang benar," kata
Lloyd.
sumber: Merdeka.com
No comments:
Post a Comment