1 Februari 2015
ist
Gambar hiasan. Tampak
Beken warga Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, mengamankan
ular piton hasil tangkapannya di kediamannya, Ahad (31/8/2014).
TRIBUNNEWS.COM.HARERE -Seorang lelaki warga negara
Zimbabwe dihukum penjara sembilan tahun setelah terbukti makan
ular sawa, spesies ular yang dilindungi oleh negara tersebut.
Hal ini laporan media terbitan Zimbabwe, Jumaat (30/01/2015), seperti dikutip Kantor berita Reuters.
Polis Zimbabwe mengatakan, mereka menemui kulit ular itu dan sebongkah daging ular tersebut di rumah suspek.
Lelaki itu , Archwell Maramba mengatakan, dia telah memakan ular phiton itu untuk keperluan pengubatan.
"Saya makan ular itu untuk menyembuhkan masalah tulang belakang saya," kata Archwell.
"Dan setelah memakannya, persoalan tulang belakang saya berangsur sembuh," tambah lelaki berusia 58 tahun ini, dalam keterangannya selama perbicaraan terhadap dirinya.(Reuters/BBC)
Hal ini laporan media terbitan Zimbabwe, Jumaat (30/01/2015), seperti dikutip Kantor berita Reuters.
Polis Zimbabwe mengatakan, mereka menemui kulit ular itu dan sebongkah daging ular tersebut di rumah suspek.
Lelaki itu , Archwell Maramba mengatakan, dia telah memakan ular phiton itu untuk keperluan pengubatan.
"Saya makan ular itu untuk menyembuhkan masalah tulang belakang saya," kata Archwell.
"Dan setelah memakannya, persoalan tulang belakang saya berangsur sembuh," tambah lelaki berusia 58 tahun ini, dalam keterangannya selama perbicaraan terhadap dirinya.(Reuters/BBC)
wah kok bisa yah cuma makan ular kok di penjara, makasih sharingnya
ReplyDeleteklikoffice.co.id belanja online peralatan dan perlengkapan kantor