Sumber-sumber kehakiman Mesir mengatakan dua polis ditangkap atas dugaan menyiksa seorang peguam di balai polis sampai meninggal dunia.
Peguam yang bernama Karim Hamdi itu ditahan setelah mengikuti demonstrasi di Kaherah timur untuk mendukung Ikhwanul Muslimin yang sudah dilarang pada 23/02/15. Dua hari kemudian, peguamnya menemukan Hamdi telah meninggal dunia.
Sumber-sumber menyebutkan laporan awal menunjukkan Hamdi mengalami patah tulang, luka dan pendarahan di bahagian dada dan kepala.
Menurut peguam yang mewakili Karim Hamdi, tidak diketahui pasti alasan penangkapannya.
Kematiannya menimbulkan kemarahan di kalangan peguam-peguam.
Sejumlah kelompok hak asasi manusia melaporkan puluhan kes yang mereka sebut sebagai contoh penyiksaan di balai-balai polis.
Ikhwanul Muslimin digolongkan sebagai organisasi "teroris" setelah tentera menggulingkan presiden dari organisasi itu, Mohamed Morsi pada Julai 2013.
Sejak itu pihak keselamatan menempuh banyak langkah untuk melumpuhkan para pendukungnya. Ribuan orang telah ditangkap dan dipenjara.
Dalam sidang terbaru bulan ini, mahkamah menuntut 215 pendukung Ikhwanul Muslimin.
Sumber: detikNews
No comments:
Post a Comment