Sunday, May 15, 2016

Prostes Kehadiran Buruan ICC, Para Diplomat Tinggalkan Upacara Pelantikan Presiden

 14 Mei 2016
 
Associated Press -Upacara pelantikan Yoweri Museveni untuk masa penggal kelima sebagai Presiden Uganda
KAMPALA Para diplomat Barat yang menghadiri pelantikan Presiden Uganda Yoweri Museveni meninggalkan upacara tersebut sebagai protes atas kehadiran Presiden Sudan, Omar al-Bashir.

Hal itu disebabkan Bashir telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku jenayah perang oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) dan dia dinyatakan buruan.
Para diplomat AS, Kanada, dan beberapa negara Eropah terus meninggalkan upacara ketika Museveni melontarkan pernyataan yang merendahkan ICC.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan mereka juga bermasalah dengan kehadiran Bashir pada upacara tersebut.  Bashir merupakan buruan ICC atas tuduhan genosida.
Pelantikan yang berlangsung hari Khamis  (12/5/2016) itu merupakan mandat kelima sejak Museveni mulai berkuasa pada 1986 atau sudah tiga dekade sebagai presiden.

Upacara pelantikan dihadiri oleh para pemimpin Chad, Ethiopia, Kenya, Somalia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Tanzania, dan Zimbabwe.
 
Reuters Yoweri Museveni
Dalam sambutannya, Museveni menyebut ICC sebagai “sekelompok orang yang tidak berguna” dan mengatakan ia tidak lagi mendukungnya.

Jurucakap Departemen Luar Negeri AS, Elizabeth Trudeau, mengatakan, “Menanggapi kehadiran Presiden Bashir dan pernyataan Presiden Museveni, delegasi AS bersama perwakilan dari negara-negara Kesatuan Eropah dan Kanada, meninggalkan upacara pelantikan tersebut.”

Trudeau mengatakan, langkah itu dilakukan  “untuk menunjukkan keberatan kami”.
"Kami percaya bahawa itu merupakan reaksi yang tepat bagi seorang ketua negara yang mengolok-olok usaha-usaha untuk menjamin akuntabiliti bagi korban genosida, jenayah perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan."

ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda,  telah mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional pada tahun 2009 dan 2010 bagi Bashir.
 
Reuters Omar al-Bashir
Bashir dituduh melakukan genosida dalam kekejaman di wilayah Darfur, Sudan barat.

Negara-negara di seluruh dunia memiliki kewajiban hukum untuk menangkap tersangka ICC yang masuk wilayah mereka. Namun, para pemimpin Afrika semakin menyepelekan kewenangan ICC.
Editor : Pascal S Bin Saju
Sumber: BBC Indonesia/KOMPAS.com

No comments:

Post a Comment