15/6/16
.
YAMAGATA
- Mahkamah di Daerah Yamagata, Jepun menjatuhkan hukuman empat tahun
penjara kepada seorang ibu berusia 18 tahun, pada 13/6/2016 .
Dia dijatuhi hukuman kerana terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap bayi perempuan yang baru berusia 16 hari.
Wanita itu, bersama suaminya, meletakkan bayi merah itu di dalam
tempat sampah, hingga bayi itu terjerat dan meninggal dunia. Peristiwa
ini terjadi di kediaman mereka di Yonezawa, Mei 2015.
Berdasarkan penjelasan terdakwa, yang kala itu masih berusia 17
tahun, --sehingga namanya tak dipublikasikan, menaruh puteri mereka
Misora di dalam tempat sampah. Hal itu dilakukan terdakwa bersama dengan
suaminya Yoshimi Suzuki (22).
Setelah itu, mereka menaruh tempat sampah itu ke dalam sebuah beg, dan menyimpannya di kamar tidur.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00, pada 7 Mei 2015. Demikian dilansir jaringan televisyen Fuji TV, Selasa (14/6/2016).
Disebutkan pula, tong sampah itu hanya berukuran tinggi 20 centimeter, dengan diameter berukuran sama.
Selanjutnya, Suzuki mengetahui bahawa anak itu tak bergerak setelah
beberapa saat. Dia lantas menelipon sambungan 119 untuk panggilan
darurat.
Bayi itu masih sempat dilkejarkan ke rumah sakit, namun dia dinyatakan meninggal dua jam kemudian.
Kala peristiwa itu terjadi, pasangan suami isteri itu tak memiliki
pekerjaan tetap. Mereka mengaku melakukan perbuatan itu, kerana Misora
terus menangis dengan kuat, ketika orangtuanya ingin bermain video games.
Wanita itu mengaku, baik dia maupun suaminya tak pernah berfikir
bahwa Misora akan mati. Niat mereka hanya ingin membuat bayi itu
berhenti menangis.
Suzuki, sebelumnya telah menjalani perbicaraan terpisah dalam kes ini, dan dijatuhi hukuman penjara 4 setengah tahun, pada 31 Mei lalu.
Sumber:KOMPAS.com
Suzuki, sebelumnya telah menjalani perbicaraan terpisah dalam kes ini, dan dijatuhi hukuman penjara 4 setengah tahun, pada 31 Mei lalu.
Sumber:KOMPAS.com
No comments:
Post a Comment