ANKARA – Turki telah mengeluarkan keputusan
untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada 38 ribu banduan. Hal ini
dilakukan agar penjara cukup menampung para pesalah yang dipercayai
terlibat kudeta tentera tersebut.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keadilan Turki, Bekir Bozdag
yang mengatakan, dia mengizinkan para banduan yang sudah mendekam di penjara
selama dua tahun atau kurang dari masa tahanan boleh dibebaskan.
Sebagaimana dikutip dari Independent, Rabu (17/8/2016), para banduan yang sudah menjalani setengah masa tahanannya juga mendapatkan
izin untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Namun, Bozdag menegaskan bahawa para tersangka yang terbukti bersalah
melakukan pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual,
terorisme, dan kejahatan melawan negara tidak akan mendapatkan
pembebasan tersebut. Langkah ini juga tidak akan diberikan kepada para banduan yang melakukan kejahatan usai 1 Julai serta kepada semua pihak yang
terlibat dalam kudeta tentera.
Melalui akun Twitter miliknya, Bozdag menambahkan langkah ini akan
membuat 38 ribu napi bebas dari penjara. Dilaporkan, sudah lebih dari 26
ribu orang yang ditahan oleh Pemerintah Turki atas tuduhan terlibat
kudeta militer. Saat ini masih ada 8.000 orang yang berada dalam tahap
penyelidikan. Sehingga bisa dipastikan, Pemerintah Turki nekat mengambil
langkah pembebasan tersebut demi memastikan para tersangka mendekam di
penjara.
No comments:
Post a Comment