Monday, April 30, 2018

Mahkamah India Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Pemerkosa Gadis Enam Tahun

  30 April 2018  

https: img-k.okeinfo.net content 2018 04 30 18 1892758 pengadilan-india-jatuhkan-hukuman-mati-terhadap-pemerkosa-gadis-enam-tahun-9B4UoVLCjK.jpg 
Gambar hiasan(Foto: Reuters)

BANGALORE – Seorang lelaki di India telah dijatuhkan hukuman mati setelah didakwa telah memperkosa dan membunuh seorang anak berusia enam tahun. Keputusan tersebut dijatuhkan hanya berselang beberapa hari setelah Kabinet India mengesahkan perintah yang menjadikan kes perkosaan terhadap kanak-kanak di bawah usia 12 tahun dapat diganjar dengan hukuman mati. 

Anil Balagar dijatuhkan hukuman oleh mahkamah Kota Bangalore.  Dia dihukum kerana membunuh korban setelah memperkosanya di rumahnya di Girinagar.

Lelaki berusia 35 tahun itu dijatuhkan hukuman 10 tahun tahanan ketat atas pemerkosaan yang dilakukan terhadap korban dan hukuman mati atas pembunuhan gadis itu. Selain hukuman tersebut, mahkamah juga menjatuhkan denda sebesar 10 ribu rupee  terhadap Balagar.

Diwartakan RT,  30/4/2018 , korban dilaporkan hilang pada 20 April ketika bermain di depan rumah datuknya yang terletak di seberang rumah Balagar. Jasadnya baru ditemui tiga hari kemudian di rumah Balagar setelah mengeluarkan bau busuk.
"Tiga hari kemudian, bau busuk yang berasal dari rumah Balagar menarik perhatian tetangga. Ketika rumahnya didobrak, polis menemui tubuh gadis itu," kata Jaksa Penuntut Channa Venkataramanappa. Penyiasatan lebih lanjut mengungkap bahwa gadis itu diperkosa terlebih dahulu sebelum dibekap dengan bantal sampai mati. 

Keputusan mahkamah kota yang dijatuhkan pada Sabtu itu sekarang harus dikonfirmasi oleh mahkamah pengadilan tinggi. Ketika jaksa menunggu pengesahan, Balagar - ayah dari dua anak perempuan - memiliki waktu untuk mengajukan rayuan atas keputusan itu.

Keputusan tersebut dijatuhkan hanya beberapa hari setelah kabinet India mengeluarkan perintah eksekutif yang membuat pemerkosaan seorang gadis di bawah usia 12 tahun yang dapat dihukum mati. Namun, Venkataramanappa menekankan bahwa keputusan pada Sabtu tidak ada hubungannya dengan perintah tersebut. 

Perubahan undang-undang terkait perkosaan anak itu akan menjadi kekal setelah mendapatkan persetujuan dari parlimen India yang saat ini sedang dalam masa reses dan akan mulai berlaku saat ditandatangani oleh presiden. Perintah eksekutif tersebut diumumkan menyusul kemarahan publik dan demonstrasi massal memprotes serangkaian kes perkosaan dan pembunuhan anak di India baru-baru ini. 
dipetik dari Okezone

No comments:

Post a Comment