Thursday, September 15, 2011

Luar Biasa: Janda Korban Rawagede menang tuntutan di Mahkamah Belanda- Pembunuhan beramai-ramai semasa pemerentahan Belanda di Indonesia.Ini menunjukan Mahkamah Belanda tidak pandang bulu

VIVAnews.com, 15 September 11

Cawi Salah Seorang Janda Pembantaian Rawagede (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

Mahkamah  Den Haag, Rabu kelmarin memutuskan  Belanda bertanggung jawab atas pembantaian (pembunuhan) di desa Rawagede ( sekarang  Balongsari ).  Ketua Hakim D.A. Schreuder  memaparkan sejumlah dasar hukum mengapa negara - dalam hal ini Pemerintah Kerajaan Belanda - bersalah atas tragedi yang terjadi 64 tahun lalu itu.

Seperti laporan  Radio Netherland Siaran Indonesia (Ranesi), Schreuder secara tegas menyebut tindakan Belanda sebagai ilegal (onrechtmatig). Keputusan ini memandang Belanda bersalah kerana dianggap membunuh warga sendiri. Pengadilan mendasarkan keputusannya atas pertimbangan bahawa hukum Belanda dianggap berlaku di Hindia Belanda sampai tahun 1949.
Kalangan ahli politik dan penegak undang-undang di Belanda tidak menyangka bahawa pemerintah mereka boleh kalah oleh keputusan mahkamah  di negeri mereka sendiri atas kes pembantaian penduduk desa Rawagede di Indonesia pada 1947. Ini menandakan bahawa kejahatan perang yang sudah terjadi  64 tahun yang lalu, ternyata masih boleh diproses di meja mahkamah tanpa pandang bulu.

Seperti dipetik dari  Radio Netherland Siaran Indonesia (Ranesi), 14 September 2011, Peguam Liesbeth Zegveld tak boleh  menyembunyikan keterkejutannya atas keputusan hakim mahkamah awam di Den Haag. Setelah 64 tahun akhirnya Belanda secara hukum dinyatakan bersalah atas aksinya di Indonesia. Keputusan ini menjadi preseden baru dan boleh  saja diterapkan dalam kes Westerling di Sulawesi.

"Selama mereka masih hidup, dan kesnya jelas seperti kes ini...setiap pihak mengakui terjadi kesalahan besar, terjadi kejahatan perang...maka akan dilihat apakah ini sama dengan kes Rawagede," kata Zegveld seperti dikutip Ranesi. Zegveld merupakan pembela bagi janda dan keluarga mangsa pembantaian Rawagede oleh tentera Belanda semasa Perang Kemerdekaan RI.

Anggota parlimen Belanda dari Parti Sosialis, SP, terkejut. "Biasanya argumen kadaluarsa selalu sukses, tapi tidak dalam pengadilan ini. Yang penting ternyata kejahatan perang tidak boleh kadaluarsa. Saya fikir ini berita besar. Pertama-tama buat mereka yang terlibat, terlebih ini pengakuan bagi mereka yang sudah tidak ada lagi, kerana sudah meninggal atau belum bergabung dengan komite. Ini keputusan bersejarah," kata dia seperti laporan Ranesi.

Hakim mahkamah awam di Den Haag, Belanda, pada perbicaraan  Rabu petang 14 September 2011 waktu setempat akhirnya mengabulkan gugatan atas pembantaian di Rawagede. Menariknya, pihak tergugat adalah Pemerintah Kerajaan Belanda, yang dituntut di meja hijau oleh warga di wilayah bekas jajahannya, Indonesia.

Setelah perlu  lebih dari dua bulan mempelajari pledoi dari pihak penggugat dan tergugat, majelis hakim menyatakan Pemerintah Kerajaan Belanda harus membayar ganti rugi terhadap tujuh janda korban pembantaian beramai-ramai pasukan Belanda di Desa Rawagede, Karawang, Jawa Barat pada 1947 atau semasa berkecamuknya perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Walaupun demikian, hakim tidak mengabulkan seluruh permintaan  ganti rugi. Pengadilan Den Haag membatasi pemberian kompensasi pada janda, korban langsung atau anaknya. Berarti tidak termasuk cucu korban.

INILAH SEJARAH RAWAGEDE

Ini salah satu adegan mengerikan yang terjadi 9 Desember 1947, 30 penduduk Desa Rawagede - semua laki-laki berusia di atas 14 tahun - diperintah untuk berbaris. Tanpa peringatan, dari belakang, serdadu Belanda memberondong senapang. Satu per satu mereka rebah ke tanah. Semua meninggal.

Pembantaian sadis terjadi di sejumlah titik kampung yang kini bernama Balongsari. Hingga akhir hari, sebanyak 431 lelaki Rawagede maut.

Ketika itu, 300 tentera Belanda yang dipimpin Mayor Alphons  Wijnen, masuk ke Rawagede untuk satu tujuan: mencari dan menangkap Kapten Lukas Kustaryo, komandan kompi Division Siliwangi yang kerap membuat repot Belanda. Oleh perajurit NICA ia dijuluki 'Begundal Karawang'.

Pemerhati sejarah, sekaligus Ketua Yayasan Rawagede, Sukarman mengatakan, Lukas adalah pejuang kemerdekaan yang luar biasa. "Dia kerap  menembak tentera Belanda, melolosi bajunya dan memakainya. Dia lalu menembaki Belanda," kata dia kepada VIVAnews.com, Khamis 15 September 2011.

Lukas juga dikenal piawai melaksanakan tugasnya, merebut senjata Belanda. Membajak kereta berisi senjata dan ribuan amunisi.

Suatu hari, usai menghantam Belanda di Subang, Pamanukan, sampai Cikampek, Lukas meloloskan diri dengan cara berjalan kaki. "Dia sampai di Rawagede pukul 07.00, Senin 8 Desember 1947, sehari sebelum kejadian," cerita Sukarman. 

Ia lalu mengumpulkan tentara Barisan Keamanan Rakyat (BKR) di Rawagede -- merencanakan penyerangan ke Cililitan. "Sekitar jam 09.00, ada mata-mata Belanda yang tahu Lukas bergabung di Rawagede," kata pria asli Rawagede itu.

Mata-mata itu melapor ke tangsi di Karawang, di belakang alun-alun. Pihak Kawarang yang merasa tak mampu akhirnya melapor ke Jakarta. "Sorenya pukul 16.00 keluar komando, Rawagede harus dibumihanguskan," kata Sukarman.

Dia menjelaskan, selain faktor Lukas, Rawagede memang sudah lama jadi incaran Belanda. Sebab, wilayah ini adalah markas gabungan laskar pejuang. Ada lima laskar yakni Macan Citarung, Barisan Banteng, SP 88, MPHS, dan Hizbullah.

Posisi desa itu strategis, dilewati jalur rel kereta api, ada stasiun. Juga kemudahan logistik, di mana penduduk yang mampu bersedia menyumbangkan beras, bahan makanan untuk para pejuang, tanpa diminta.

Kembali ke cerita soal Lukas. Sehari sebelum tragedi meletus, pukul 15.00, Lukas dan pasukannya ke luar dari Rawagede. Berjalan kaki ke arah Sukatani. "Ia tidak tahu peristiwa Rawagede," kata Sukarman. Tidak mengetahui  pasukan Belanda membantai warga, menjebol dan membakar rumah-rumah di desa itu. Membuat sungai menjadi merah dialiri darah.

Salah satu penyebab pembantaian adalah, tak ada satu pun warga yang menjawab pertanyaan serdadu Belanda: di mana Lukas, di mana para pejuang. Mereka memilih bungkam, meski mengetahuinya.

Sukarman mengaku, ia bertemu dengan Lukas di awal tahun 1990-an. Mereka syuting dokumenter soal Rawagede. Lukas juga datang saat Monumen Rawagede diresmikan tahun 1995. "Beliau meninggal 8 Januari 1997. Pangkatnya dinaikkan menjadi Mayor Jenderal," kata dia.

Sukarman menambahkan, Lukas berkali-kali memohon maaf pada warga Rawagede. "Dia memohon maaf, kerana ulah dia bergabung, terjadi pembantaian," kata dia.

Namun, tak ada warga yang dendam. Apalagi, dulu Rawagede memang jadi incaran Belanda. Ada lagi tentang Lukas yang selalu diingat. "Tiap kali ke monumen Rawagede, dia lihat patung  tentera Belanda, pasti dia nonjokin mulu. Kalau nggak pakai kaca, mungkin patung itu sudah hancur," kata Sukarman. "Sebelum meninggal, isterinya selalu hadir tiap tanggal 9 Desember, mengenang tragedi Rawagede."
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment