Monday, July 30, 2012

Aneh! Video Kanak-kanak 9 Tahun Hobi Siksa Anak kecil


Seorang kanak-kanak  di Vicksburg, Mississippi, AS berperangai aneh dan kasar. Ia menganiaya dan menyiksa kanak-kanak  di sebuah pusat jagaan kanak-kanak    . Aksi kejamnya itu terakam kamera CCTV.

Fox News, Jumat (27/7/2012) memberitakan, peristiwa tersebut terjadi di Kiddie City Child Care Center in Vicksburg, Mississippi, AS. Dari rakaman tersebut, terlihat anak 9 tahun memukuli sejumlah anak lain yang lebih kecil, termasuk bayi 11 bulan yang dia tinju dan gigit.

Namun, saat pengawas penitipan anak itu datang, ia pura-pura mengasuh anak itu, memujuk bayi-bayi yang meraung-raung kesakitan. Setelah pengawas itu pergi, dia   kembali beraksi. Ia   menendang si bayi hingga jatuh terkangkang. Ia juga menendang dada seorang bayi lainnya.

Sejumlah orang tua menyatakan perbuatan anak tersebut bukan sekali ini saja. Ia memiliki catatan buruk kerana sering menganiaya anak lain. Atas perbuatannya, anak itu dilaporkan ke polis dan disidang di mahkamah. Namun, kerana ia masih di bawah 12 tahun, ia didampingi ibunya. Hukumannya adalah pembinaan, bukan kurungan atau hukuman pidana lainnya.

Berikut Video Anak 9 Tahun Hobi Siksa Balita :


Polis  Vicksburg juga menangkap pekerja penitipan anak itu, Sandra Trevillion, dan mendakwanya berperan pada terjadinya tindakan menyimpang anak tersebut. Ia juga dipecat oleh pengurusan  penitipan anak itu.

Jamie Williams, salah satu orang tua yang anaknya mengalami luka gigitan di lehernya menyatakan ia mendapati anaknya berdarah di leher.Dan kepalanya juga menderita luka. “Anak saya bisanya hanya nangis, dia belum bisa bicara jadi dia tidak bisa bilang apa yang terjadi,” kata Williams.Ia kemudian mendatangi tempat penitipan tersebut dan melaporkannya pada pekerja di sana. Namun para pekerja menyatakan tidak tahu. Tapi, ia kemudian mendatangi seorang anak yang dia kira pelakunya lalu menamparnya. Belakangan, diketahui ia menampar anak yang salah. Akibat perbuatan itu, Williams juga harus duduk di kursi pesakitan di pengadilan.

No comments:

Post a Comment