7/2/16
Polis Pakistan menangkap enam orang di Wilayah Punjab kerana dipercayai mengatur pernikahan antara kanak-kanak lelaki berusia tujuh tahun dengan kanak-kanak perempuan enam tahun.
Laman Emirates 247 melaporkan, Sabtu (6/2), polis menangkap kedua
ayah kanak-kanak itu, pemuka agama yang menikahkan, dan tiga saksi. Mereka
didakwa melanggar undang-undang larangan pernikahan di bawah umur.
Keenam orang itu terancam penjara enam bulan atau denda
Mereka yang ditangkap menyangkal perbuatan itu tapi polis mengatakan mereka punya rakaman video peristiwa pernikahan itu.
Anggota parlimen Pakistan bulan lalu membatalkan usulan untuk
memperberat hukuman bagi pelaku pernikahan di bawah umur setelah lembaga
agama mengatakan hukuman semacam itu adalah penistaan terhadap agama
Islam.
Dalam usulan itu dikatakan umur minima bagi laki-laki untuk menikah adalah 18 tahun. Peraturan sebelumnya 16 tahun.
Para ulama Pakistan beralasan tidak ada alasan umur minima untuk
pernikahan dalam syariat Islam. Siapa pun yang sudah mengalami akil baligh
boleh menikah dan pubertas tidak ditentukan oleh umur.
Kelompok pembela hak asasi mengecam penolakan usulan undang-undang baru itu.
Merdeka.com
No comments:
Post a Comment