4/2/16
Ilustrasi (Foto: Agus Setyadi/detikcom)
Riyadh, - Mahkamah Arab Saudi meringankan hukuman mati
terhadap seorang penyair Palestin yang dituduh murtad dan meninggalkan
keyakinan Islamnya. Kini, hukuman mati tersebut diganti menjadi hukuman
penjara 8 tahun dan rotan 800 kali.
Ashraf Fayadh ditahan oleh polis syariah Saudi pada tahun 2013. Dia sempat dibebaskan namun kemudian ditangkap kembali dan diadili pada tahun 2014.
"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara delapan tahun dan 800 rotan yang terbahagi dalam bahagian-bahagian, 50 rotan untuk tiap bahagian," demikian keputusan mahkamah seperti diposting peguam Fayadh, Abdul-Rahman al-Lahim melalui akaun Twitternya, seperti dilansir kantor berita Reuters, Rabu (3/2/2016).
Jurucakap Kementerian Kehakiman Saudi belum dapat dimintai komentar mengenal hal ini.
Hukuman terhadap Fayadh didasarkan pada bukti dari seorang saksi penuntut yang mendakwa mendengar lelaki itu mengutuk Tuhan, Nabi Muhammad dan Arab Saudi. Juga didasarkan pada isi sebuah buku puisi yang ditulisnya beberapa tahun sebelumnya.
Mahkamah rendah sebelumnya menghukum Fayadh dengan hukuman penjara empat tahun dan 800 kali rotan. Kes ini kemudian maju ke tingkat rayuan dan kemudian dikembalikan ke mahkamah yang lebih rendah, di mana hakim yang berbeda menjatuhkan hukuman mati pada 17 November 2015 lalu.
Sebelumnya pada Januari 2015, seorang penulis liberal Raif Badawi di hukum 50 kali rotan setelah dihukum 10 tahun penjara dan 1,000 cambukan atas dakwaan penghujatan. Namun hal itu menuai kecaman internasional hingga mendorong otoriti Saudi untuk menunda hukuman rotan selanjutnya. Saat ini Badawi tetap mendekam di penjara, namun menurut para diplomat, hukuman rotannya kemungkinan tak akan dilanjutkan.
Ashraf Fayadh ditahan oleh polis syariah Saudi pada tahun 2013. Dia sempat dibebaskan namun kemudian ditangkap kembali dan diadili pada tahun 2014.
"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara delapan tahun dan 800 rotan yang terbahagi dalam bahagian-bahagian, 50 rotan untuk tiap bahagian," demikian keputusan mahkamah seperti diposting peguam Fayadh, Abdul-Rahman al-Lahim melalui akaun Twitternya, seperti dilansir kantor berita Reuters, Rabu (3/2/2016).
Jurucakap Kementerian Kehakiman Saudi belum dapat dimintai komentar mengenal hal ini.
Hukuman terhadap Fayadh didasarkan pada bukti dari seorang saksi penuntut yang mendakwa mendengar lelaki itu mengutuk Tuhan, Nabi Muhammad dan Arab Saudi. Juga didasarkan pada isi sebuah buku puisi yang ditulisnya beberapa tahun sebelumnya.
Mahkamah rendah sebelumnya menghukum Fayadh dengan hukuman penjara empat tahun dan 800 kali rotan. Kes ini kemudian maju ke tingkat rayuan dan kemudian dikembalikan ke mahkamah yang lebih rendah, di mana hakim yang berbeda menjatuhkan hukuman mati pada 17 November 2015 lalu.
Sebelumnya pada Januari 2015, seorang penulis liberal Raif Badawi di hukum 50 kali rotan setelah dihukum 10 tahun penjara dan 1,000 cambukan atas dakwaan penghujatan. Namun hal itu menuai kecaman internasional hingga mendorong otoriti Saudi untuk menunda hukuman rotan selanjutnya. Saat ini Badawi tetap mendekam di penjara, namun menurut para diplomat, hukuman rotannya kemungkinan tak akan dilanjutkan.
Detiknews
No comments:
Post a Comment