Saturday, November 5, 2016

Hakim yang Adili Mantan Presiden Morsi Selamat dari Pembunuhan

5/11/16

Mantan Presiden Mesir Mohamed Mursi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Mesir. (Foto: Reuters)
Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Mesir. (Foto: Reuters)

KAHERAH – Seorang hakim yang menghakimi dan mengadili mantan Presiden Mesir, Mohamed Morsi, pada 2015 selamat dari satu usaha untuk mengakhiri nyawanya. Percubaan pembunuhan terhadap Hakim Ahmed Abdoul Fotouh ini menjadi serangan terbaru terhadap hakim, polis , dan pegawai senior Mesir yang dilakukan kelompok radikal yang marah atas dijatuhkannya hukuman berat terhadap anggota organisasi terlarang Ikhwanul Muslimin.

Berdasarkan keterangan pihak Kementerian Dalam Negeri Mesir, sebagaimana dilansir Reuters, Sabtu (5/11/2016), menyebutkan bahwa nyawa Hakim Ahmed selamat ketika sebuah kereta meledak bersamaan dengan kenderaan yang ditumpanginya melintas di Kota Nasr atau sebelah timur Kaherah. Tidak ada korban yang terluka dalam peristiwa yang terjadi pada Jumaat 4 November waktu Mesir itu.

Kelompok militan Hasam Movement, atau Gerakan Hasam, mendakwa bertanggung jawab atas serangan ini. Kelompok tersebut telah mendakwa setidaknya tujuh serangan keganasan di Mesir sejak Julai 2016.

Hakim Ahmed Abdoul Fotouh adalah seorang dari tiga anggota panel hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun kepada mantan Presiden Mohamed Morsi pada April 2015. Morsi yang digulingkan menyusul protes massal pada 2013, dituduh telah menyulut kerusuhan pada Disember 2012 yang menyebabkan   10 orang terbunuh akibat rusuhan dengan anggota keselamatan.

No comments:

Post a Comment