Sunday, November 17, 2013

Kerana suaminya hanya 'Tukang Parkir', isteri jadi 'Penyeluk Saku'

17 November 2013
Ilustrasi copet. | www.dreamstime.com
JAKARTA,   Harga keperluan yang semakin meningkat membuat dua orang suri rumah, Cristiningsih (44) dan Brita Panjaitan (35), nekat menjadi penyeluk saku di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 
Aksi dua warga Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, itu ditangkap oleh pihak Polis  Sektor (Polsek) Tanah Abang, Sabtu (16/11/2013) siang. Kini keduanya terpaksa mendekam di sebalik jeriji besi Mapolsek Metro Tanah Abang.
Menurut salah seorang suspek, Brita Panjaitan, dia menyeluk saku kerana wang yang diberikan suaminya tidak cukup untuk memenuhi keperluan ekonominya. Terlebih lagi ketika ini harga barang-barang keperluan asas semakin naik.
"Anak saya tiga, suami saya kerjanya sebagai tukang parkir, jadi saya harus nyari tambahan lagi," kata Brita kepada wartawan di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu. 

Brita mengatakan, pada awalnya dia tidak berani membuat pekerjaan itu. Namun, keperluan ekonomi yang semakin meningkat, ditambah suami hanya bekerja sebagai tukang parkir, memberanikan dirinya untuk mencopet. "Gimana bisa biayai anak tiga jajan kalau sebulan cuma dapat Rp 500.000," kata Brita.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Kus Subyantoro menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika para pelaku gagal mencopet dompet milik Yulia (34), salah satu warga Lampung yang sedang berbelanja di Thamrin City. 

Aksi keduanya diketahui saat korban yang sedang memilih baju merasa ada yang menggerayangi tasnya. Benar saja, tangan pelaku, Christiningsih, sedang berusaha mengambil dompet milik Yulia yang berisi uang tunai Rp 160.000 dan surat-surat berharga lainnya. 

"Mangsa yang terkejut kemudian langsung menarik tangan suspek dan berteriak hingga warga langsung menangkap suspek  dan menyerahkannya kepada satpam setempat. Saat ditangkap, pelaku mengaku melakukan pencopetan tersebut tidak sendirian, tetapi bersama dengan temannya, yaitu Brita Panjaitan," kata Kompol Kus Subyantoro. 

Mendengar kesaksian pelaku, satpam dan polis  langsung mencari Brita Panjaitan. Dengan dihantar oleh Christiningsih, pihak  polis  dan satpam pun berhasil menangkap Brita Panjaitan di kawasan parkir kenderaan ketika sedang menunggu calon mangsanya. Dari keterangan para pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi pencopetan tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara," katanya.
Sumber : Tribunnews.com

No comments:

Post a Comment