17 November 2013
Ilustrasi copet. | www.dreamstime.com
JAKARTA, Harga keperluan yang semakin
meningkat membuat dua orang suri rumah, Cristiningsih (44) dan
Brita Panjaitan (35), nekat menjadi penyeluk saku di kawasan Thamrin City,
Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Aksi dua warga Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, itu ditangkap
oleh pihak Polis Sektor (Polsek) Tanah Abang, Sabtu (16/11/2013)
siang. Kini keduanya terpaksa mendekam di sebalik jeriji besi Mapolsek Metro
Tanah Abang.
Menurut salah seorang suspek, Brita Panjaitan, dia menyeluk saku
kerana wang yang diberikan suaminya tidak cukup untuk memenuhi keperluan
ekonominya. Terlebih lagi ketika ini harga barang-barang keperluan asas
semakin naik.
"Anak saya tiga, suami saya kerjanya sebagai tukang parkir, jadi saya harus nyari tambahan lagi," kata Brita kepada wartawan di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu.
Brita mengatakan, pada awalnya dia tidak berani membuat pekerjaan itu. Namun,
keperluan ekonomi yang semakin meningkat, ditambah suami hanya bekerja
sebagai tukang parkir, memberanikan dirinya untuk mencopet. "Gimana bisa biayai anak tiga jajan kalau sebulan cuma dapat Rp 500.000," kata Brita.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Kus Subyantoro
menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika para pelaku gagal
mencopet dompet milik Yulia (34), salah satu warga Lampung yang sedang
berbelanja di Thamrin City.
Aksi keduanya diketahui saat korban yang sedang memilih baju
merasa ada yang menggerayangi tasnya. Benar saja, tangan pelaku,
Christiningsih, sedang berusaha mengambil dompet milik Yulia yang berisi
uang tunai Rp 160.000 dan surat-surat berharga lainnya.
"Mangsa yang terkejut kemudian langsung menarik tangan suspek dan
berteriak hingga warga langsung menangkap suspek dan menyerahkannya
kepada satpam setempat. Saat ditangkap, pelaku mengaku melakukan
pencopetan tersebut tidak sendirian, tetapi bersama dengan temannya,
yaitu Brita Panjaitan," kata Kompol Kus Subyantoro.
Mendengar kesaksian pelaku, satpam dan polis langsung mencari
Brita Panjaitan. Dengan dihantar oleh Christiningsih, pihak polis
dan satpam pun berhasil menangkap Brita Panjaitan di kawasan parkir
kenderaan ketika sedang menunggu calon mangsanya. Dari keterangan para
pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi pencopetan tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan
dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara,"
katanya.
Sumber :
Tribunnews.com
No comments:
Post a Comment