Wednesday, April 27, 2016

Doktor gigi mutilasi 120 mulut pesakit

27/4/16

Dokter gigi horor di Prancis mutilasi 120 mulut pasien
Jacobus Van Nierop  . ©2016 Merdeka.com/AP/Christophe Masson
 Jacobus van Nierop adalah doktor gigi berusia 51 tahun. Mahkamah Prefektur Nevers di Perancis, pada Selasa (26/4) mengganjarnya hukuman penjara delapan tahun. Lelaki kelahiran Belanda itu terbukti melakukan malapraktik pada pesakitnya di kota kecil pendalaman Perancis.

Dia tercatat sengaja melukakan gusi, mencabut gigi serampangan, serta memutilasi mulut korban tanpa alasan perubatan memadai. Surat khabar Perancis, Connexion, menggelarnya 'sang doktor gigi horor'.
BBC dalam laporan terpisah menyatakan korban tindakan jahat Nierop mencapai 120 orang penduduk Kota Chateau-Chinon di selatan Perancis. Nierop membuka klinik   gigi di kota itu sepanjang kurun 2008-2011.

Enam tahun lalu, Asosiasi Doktor Gigi Perancis menarik lesen praktiknya. Belasan pesakit melaporkan perbuatan sang doktor gigi horor kepada pemerintah setempat.

Salah seorang mangsanya, Sylviane Boulesteix (65) mengaku diseksa ketika hendak memasang behel. Prosedur yang seharusnya tak menyakitkan itu jadi berdarah-darah, sebab Nierop mencabut delapan gigi sekaligus masa pembedahan. Gigi sang nenek padahal baik-baik saja.

"Dia tampak gembira sekali melihat saya kesakitan," kata Boulesteix.
Nicole Martin, pesara guru yang juga merasakan malapraktik sang doktor, memimpin para korban melakukan saman hukum. Belasan giginya dicabut tanpa asalan dalam sehari. Hasilnya, Martin mengalami pendarahan gusi   selama tiga hari berturut-turut.

Pada 2014, Nierop lari ke Kanada setelah terbit surat pemanggilan polis. Berkat kerja sama anggota polis kedua negara membuat sang doktor gigi tertangkap. Dia pun diekstradisi ke Negera Anggur akhir tahun yang sama.

Pendakwa, Lucile Jaillon-Bru menyatakan sang doktor gigi itu dipercayai mengidap narsisme akut serta psikosis ringan. Belum diketahui apakah Nierop akan mengajukan rayuan atas keputusan ini.
Sumber: Merdeka.com 

No comments:

Post a Comment