25/7/17
RALEIGH - Seorang mahasiswi berusia 20 tahun didakwa melakukan pemerkosaan ketika “berhubungan” dengan seorang kanak-kanak lelaki berusia 14 tahun di North Carolina, Amerika Syarikat.
Perempuan muda tersebut dituntut setelah ibu dari kanak-kanak lelaki itu,
yang melaporkan dugaan hubungan gelap kedua orang itu kepada polis .
Mahasiswi
bernama Taylor Ashton Moseley itu bertemu dengan anak laki-laki tersebut ketika bekerja di sebuah bar di Surf City, setelah diperkenalkan oleh
seorang sahabat.
Hubungan tidak senonoh itu dilaporkan terjadi pada Mei 2017, demikian
menurut polis negara North Carolina, seperti diberitakan The Independent, 25/7/2017 .
Setelah ibu si anak laki-laki melaporkan hubungan itu, Moseley
didakwa melakukan perbuatan tidak senonoh dengan anak kecil atau
perkosaan menurut undang-undang setempat.
Selain itu, Moseley didakwa melakukan hubungan seksual dengan seorang anak di bawah umur.
Moseley, mahasiswi di East Carolina University, ditahan di Penjara
Daerah Pender dan menunggu persidangan dengan uang jaminan sebesar
225.000 dollar atau Rp 3,2 miliar.
Menurut The Independent, kasus Moseley merupakan pelanggaran
besar terbaru di negara bagian “Sabuk Alkitab” itu yang dituntut karena
berhubungan dengan laki-laki di bawah umur.
Awal tahun ini di North Carolina, seorang guru berusia 25 tahun
didakwa melakukan hubungan seksual dengan tiga muridnya yang masih
remaja.
North Carolina adalah sebuah negara bagian yang konservatif secara sosial dengan tradisi keagamaan yang kuat.
Di sana, anak-anak berusia 16 tahun diizinkan untuk menikah atas izin
orangtua dan gadis berusia 14 tahun diperbolehkan untuk menikah jika
kedapatan hamil akibat hubungan gelap
Sumber:KOMPAS.com
No comments:
Post a Comment