Musiran (50) warga dari Desa Sriwangi Ulu, Sumatera Selatan, dilaporkan
oleh anak kandungnya Ra (20) ke Polis Sektor (Polsek).
Musiran dilaporkan kerana telah menyetubuhi Ra anak kandungnya
sendiri. Aksi itu dilakukan sejak tahun 2010.
Informasinya yang dikumpulkan, Musiran menyetubuhi anak dari isteri
pertamanya itu ketika isteri keduanya hamil dan tidak mampu melayani
gejolak nafsunya.
Dengan dalih persetujuan isteri keduanya, Musiran akhirnya menyetubuhi
anak isteri pertamanya itu.
Untuk menncegah kehamilan, Ra disuntik oleh ayahnya sebelum digauli.
Di hadapan petugas, Musiran mengaku tidak boleh mengingat bila pertama
kali dia menyetubuhi anak kandungnya itu. Namun dia mengaku melakukan
hal sejak tahun lalu.
"Saya melakukan itu kerana waktu itu isteri muda saya sedang hamil dan
keadaannya lemah. Istri muda saya juga tidak pernah melarang saya
melakukan hal itu. Itulah sebabnya sejak saat itu saya terus
melakukannya," ujar Musiran.
Ketua polis Kristiyono Sik mengatakan, pelaku sudah ditahan di Mapolsek
Semendawai Suku III yang ditangkap setelah mendapat laporan dari
keluarga.
Pelaku dituntut dengan pasal 46/47 UU No 23 tahun 2004 tentang
penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman penjara
maksima 15 tahun penjara," jelas Tri Sopa
tribunnews.com
No comments:
Post a Comment