Tuesday, December 22, 2015

Pemerkosaan kejam. 7 dihukum mati

 22/12/15

Merusak kelamin korban hingga tewas, 7 pemerkosa India dihukum mati
Demo anti-pemerkosaan di India. ©Reuters/Ahmad Masood

Mahkamah Tinggi di Negara   Haryana, utara India menjatuhkan  hukuman mati kepada tujuh terdakwa pemerkosaan. Para pelaku terbukti berbarengan mencabuli lalu membunuh secara brutal seorang perempuan warga negara Nepal pada Februari lalu.

Korban, seorang perempuan 28 tahun, melawat ke India untuk dirawat saudaranya. Korban dipercayai mengalami penyakit mental.

Pada suatu malam, korban disergap oleh tujuh pemuda itu. Mereka secara keji memperkosanya, kemudian menusukkan pelbagai benda ke tubuh perempuan malang ini sampai mati. Hasil bedahsiasat menunjukkan, kelamin sang korban juga dirosak oleh benda-benda seperti pisau dan batu.

"Saya ini manusia biasa. Saya boleh merasakan kengiluan korban. Maka keputusan mahkamah ini harus dapat memberikan signal pada masyarakat, bahawa korban kekerasan keji wajib memperoleh pengadilan. Seluruh pelaku harus digantung," kata Hakim Seema Singhal saat membacakan putusan, seperti dilansir BBC, Selasa (22/12)

Belum diketahui bila pelaksaanaan hukuman gantung bagi para pelaku pemerkosaan itu. Tidak disebutkan pula apakah terpidana mengajukan rayuan.

Sebetulnya ada sembilan orang yang ditangkap dalam kes perkosaan di Haryana. Namun satu tersangka masih di bawah umur dan satu lagi bunuh diri di sel tak lama setelah dictahan polis .

Dalam tiga tahun terakhir saja, terjadi delapan kes perkosaan yang menarik perhatian dunia internasional di India. Negeri Sungai Gangga dinobatkan sebagai salah satu wilayah paling tidak ramah perempuan di muka bumi, kerana tingginya angka pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Putusan keras di Haryana hanya berselang beberapa jam selepas unjuk rasa di Ibu Kota New Delhi kemarin. Ratusan orang menuntut pemerkosa termuda dalam kes pemerkosaan massal pada Desember 2012 tidak dibebaskan.

Pemerkosaan menewaskan Jyoti Singh (23) di atas bas itu memicu gelombang unjuk rasa antikekerasan pada wanita di seluruh negeri. Gerakan publik memaksa pemerintah India memperkeras hukuman bagi pemerkosa.

Adapun pemerkosa Jyoti, yang ketika melakukan kejahatan itu baru berusia 17 tahun, sesuai UU di India cuma boleh ditahan maksima  tiga tahun. Dari kesaksian pengadilan, dia sebetulnya yang paling jahat, kerana memukul korban dengan batangan besi.
 Merdeka.com

No comments:

Post a Comment