Friday, February 26, 2016

Johnson & Johnson dipaksa bayar ganti rugi USD 72 juta ,kerana bedaknya picu kanser Johnson & Johnson dipaksa ganti rugi USD 72 juta, kerana bedaknya picu kanker

Johnson & Johnson dipaksa ganti rugi Rp 963 M, bedaknya picu kanker
Bedak keluaran Johnson & Johnson. ©2016 Merdeka.com/wvtm.com
 Perusahaan kosmetik dan perawatan bayi, Johnson & Johnson, kalah setelah disaman di mahkamah. Produk bedak buatan perusahaan Amerika Syarikat ini dipercayai memicu kematian seorang wanita yang terserang kanser ovarium tahap lanjut.

Mahkamah St Louis, Negara   Missouri, menjatuhkan denda kepada pengeluar bedak ini dengan kewajiban membayar ganti rugi bernilai USD 72 juta.

Diberitakan ABC News, Khamis (25/2), Marvin Salter, sang penggugat, mewakili keluarga mendiang ibunya yang menjadi mangsa bedak produksi Johnson & Johnson.

Korban bernama Jackie Fox, dalam mahkamah disebut sebagai pengguna setia bedak Johnson & Johnson selama 35 tahun terakhir. Pengeluar bedak ini dinilai lalai terhadap peringatan yang telah diberikan Yayasan Masyarakat Kanser Amerika yang sejak 1999 lalu menyatakan bedak serbk keluaran Johnson & Johnson mengandung asbestos.
Bahan asbetos bersifat karsinogenik, ertinya dapat memicu kanser. Bedak yang dimaksud adalah jenama Baby Powder serta Shower to Shower.

Mendiang Fox terdiagnosa kanser pada 2013 dan segera mengajukan saman. Namun usahanya meraih keadilan terpaksa diteruskan oleh sang anak lantaran Fox meninggal pada Oktober tahun lalu dalam usia 62 tahun.

"Usaha dalam memperjuangakn kes ini sangat menyakitkan, namun semua dapat berakhir seperti apa yang beliau harapkan," tutur Salter kepada ABC News.

Menyinggung kekalahan ini, Johnson & Johnson mengaku bila produk mereka sudah memenuhi standard kualiti tinggi, serta telah memenuhi uji kelayakan standard kepatuhan.

"Keputusan ini bertentangan dengan apa yang telah kita terapkan terkait pembuktian bila bedak kami adalah kosmetik yang selamat, Namun kami tetap bersimpati kepada mangsa dan keluarga yang ditinggalkan tetapi kami tidak terima akan tuduhan tersebut, " tutur Jurucakap Johnson & Johnson.

Johnson & Johnson berkukuh kanser ovarium adalah penyakit yang tidak sekadar dipicu satu penyebab. Kendati demikian, Badan Pengawas Ubat dan Makanan AS, Institut Kanser Nasional, serta dan Komite Bahan Dasar Kosmetik AS menemui bukti awal yang menghubungkan kemunculan kanser ovarium dengan bahan-bahan dalam bedak produksi Johnson & Johnson.

Peguam keluarga mendiang Fox, Jere Beasley, menilai Johnson & Johnson telah berbohong kepada publik. "Perusahaan sudah mengetahui risiko kanser dari produknya sejak 1980-an," ujarnya.

Keputusan mahkamah itu memicu kepanikan konsumen di Negera Amerika. Michelle Gillard, seorang suri rumah  , menulis keluhan di lama Facebook-nya. Dia selalu menggunakan baby powder buatan Johnson & Johnson untuk bayinya.
"Saya sebelumnya konsumen setia setiap produk Johnson & Johnson. Sekarang saya tahu yang sebenarnya," tulis Michelle.

Konsumen lain bernama Amy L. O'Grady turut menumpahkan kekesalan melalui   jejaring sosial. "Perusahaan sebesar itu seharusnya menghormati konsumen dan tidak menutup-nutupi fakta yang membahayakan konsumen," tulisnya. 
Merdeka.com  26/2/16

No comments:

Post a Comment