Thursday, January 5, 2017

Aktivis akhiri mogok lapar setelah isterinya dibebaskan dari penjara

Rabu, 4 Januari 2017
 
independent -Penulis Iran, Golrokh Ebrahimi Iraee dan suaminya, Arash Sadeghi.

TEHERAN  - Arash Sadeghi, seorang aktivis Iran yang sedang menjalani hukuman penjara, mengakhiri aksi mogok makan selama 70 hari setelah isterinya dibebaskan.

Sadeghi, yang dipenjara 15 tahun dengan tuduhan melakukan konspirasi, menyebar informasi palsu, dan propaganda melawan pemerintah, mogok lapar memprotes kondisi isterinya di dalam penjara.

Sang isteri, Golrokh Ebrahimi Iraee, dijatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kerana menghina Islam dan menyebar propaganda anti-pemerintah.

Kuasa undang-undang  pasangan aktivis ini, Amir Raeisian mengatakan, Sadeghi menghentikan aksi mogok makannya pada Selasa (3/1/2017) setelah pemerintah sepakat melepaskan sementara Iraee dari penjara.

"Biasanya pembebasan sementara itu selama lima hingga enam hari dan boleh juga diperpanjang. Sadeghi juga dipidahkan ke rumah sakit untuk menjalani  rawatan," kata Amir kepada kantor berita ISNA.

Media Iran menyebut, keluarga Iraee memberikan wang jaminan sebesar 128,000 dolar AS   untuk melepaskan Iraee.

Kepada  laman berita hukum Mizan, jaksa agung Teheran Abbas Jafari Dolatabadi, Rabu (4/1/2017) membenarkan pembebasan sementara Iraee dan berakhirnya aksi mogok makan Sadeghi.

"Iraee boleh mengajukan rayuan atas hukumannya dan Sadeghi boleh dibebaskan setelah menjalani hukumannya selama 7.5 tahun," kata Dolatabadi.
Golrokh Ebrahemi Iraee dijatuhkan hukuman penjara setelah menulis novel tentang hukuman rejam yang masih diberlakukan di negeri itu.

Novel yang ditulis Iraee itu menceritakan seorang perempuan muda yang membakar kitab suci Al Quran setelah menonton film The Stoning of Soraya M.

Sementara sang suami, Arash Sadegi adalah aktivis mahasiswa yang sudah terlebih dahulu masuk penjara kerana kegiatan politiknya.

Sadeghi dan Ebrahim Iraee sama-sama ditangkap di tempat kerja mereka pada 6 September 2014 oleh pasukan Garda Revolusi, yang tak membawa surat perintah mahkamah.
Sumber: KOMPAS.com

No comments:

Post a Comment