Saturday, March 4, 2017

Mahkamah Rayuan Tertinggi Mesir Bebaskan Hosni Mubarak

 
MOHAMED EL-SHAHED / AFP Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak.
Kaherah -  Mahkamah Rayuan tertinggi di Mesir mengeluarkan keputusan akhir, Khamis (2/3/2017), yang secara efektif membebaskan mantan Presiden Hosni Mubarak dari tuduhan pembunuhan demonstran.
Dia dituduh membunuh 239 demonstran selama 18 hari pemberontakan pada tahun 2011 yang mengakhiri kekuasaannya selama hampir 30 tahun, seperti dirilis Reuters, Jumaat (3/3/2017).

Pemberontakan yang berakhir pada penggulingan Mubarak telah menabur kekacauan dan menciptakan kekosongan keamanan, yang belakangan diambil alih tentera.

Mahkamah Kasasi Mesir menolak permohonan rayuan oleh jaksa, sehingga memungkinkan keputusan hukuman bebas pada 2014 tetap berlaku.
Hakim Ahmed Abdel Qawi, yang membacakan putusan akhir dari mahkamah kasasi itu mengatakan, "Mahkamah telah menemukan terdakwa tidak bersalah."
Para pendukung Mubarak yang memenuhi ruang sidang bersorak-sorai menyambut keputusan akhir yang dibacakan Qawi.

Dalam keputusan akhirnya, hakim juga menolak tuntutan gantirugi oleh sebahagian keluarga dari ratusan penunjuk perasaan yang mati selama 18 hari gerakan reformasi Arab, yang dikenal dengan Musim Semi Arab.

Kantor berita Associated Press melaporkan, Mubarak, Menteri Dalam Negerinya, Habib al-Adly, dan enam pegawai lain dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2012 atas tuduhan gagal melindungi nyawa para demonstran.

Namun, mahkamah lain membatalkan hukuman itu dua tahun kemudian, dengan alasan kesalahan teknikal dalam penuntutan.
Mubarak yang sakit-sakitan pada usia 88 tahun diterbangkan dengan helikopter ke mahkamah dari rumah sakit militer di Kaherah di mana ia biasanya tinggal selama enam tahun terakhir.

Di sana juga ia menjalani hukuman tiga tahun atas tuduhan korupsi dalam kes terpisah. Mubarak tidak menghadapi dakwaan lainnya dan secara teknikal sudah bebas.
Namun, tak jelas apakah Mubarak akan meninggalkan rumah sakit, lokasi tahanan rumah tidak resminya dalam beberapa tahun ini.
  Sumber:KOMPAS.com

2 comments: