Kaherah - Mahkamah Rayuan tertinggi di Mesir mengeluarkan keputusan akhir,
Khamis (2/3/2017), yang secara efektif membebaskan mantan Presiden Hosni
Mubarak dari tuduhan pembunuhan demonstran.
Dia dituduh membunuh 239 demonstran selama 18 hari pemberontakan pada
tahun 2011 yang mengakhiri kekuasaannya selama hampir 30 tahun, seperti
dirilis Reuters, Jumaat (3/3/2017).
Pemberontakan yang berakhir pada penggulingan Mubarak telah menabur
kekacauan dan menciptakan kekosongan keamanan, yang belakangan diambil
alih tentera.
Mahkamah Kasasi Mesir menolak permohonan rayuan oleh jaksa,
sehingga memungkinkan keputusan hukuman bebas pada 2014 tetap berlaku.
Hakim Ahmed Abdel Qawi, yang membacakan putusan akhir dari mahkamah
kasasi itu mengatakan, "Mahkamah telah menemukan terdakwa tidak
bersalah."
Para pendukung Mubarak yang memenuhi ruang sidang bersorak-sorai menyambut keputusan akhir yang dibacakan Qawi.
Dalam keputusan akhirnya, hakim juga menolak tuntutan gantirugi oleh
sebahagian keluarga dari ratusan penunjuk perasaan yang mati selama 18 hari
gerakan reformasi Arab, yang dikenal dengan Musim Semi Arab.
Kantor berita Associated Press melaporkan, Mubarak, Menteri
Dalam Negerinya, Habib al-Adly, dan enam pegawai lain dinyatakan
bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2012 atas
tuduhan gagal melindungi nyawa para demonstran.
Namun, mahkamah lain membatalkan hukuman itu dua tahun kemudian, dengan alasan kesalahan teknikal dalam penuntutan.
Mubarak yang sakit-sakitan pada usia 88 tahun diterbangkan dengan
helikopter ke mahkamah dari rumah sakit militer di Kaherah di mana ia
biasanya tinggal selama enam tahun terakhir.
Di sana juga ia menjalani hukuman tiga tahun atas tuduhan korupsi
dalam kes terpisah. Mubarak tidak menghadapi dakwaan lainnya dan
secara teknikal sudah bebas.
Namun, tak jelas apakah Mubarak akan meninggalkan rumah sakit, lokasi tahanan rumah tidak resminya dalam beberapa tahun ini.
Sumber:KOMPAS.com
Mahkamah dunia..
ReplyDeleteMahkamah dunia..
ReplyDelete